Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Grab Klarifikasi Terkait Kabar Merger dengan Goto

Jumat, 16 Mei 2025 - 13:00:00 WIB
Infografis Grab Klarifikasi Terkait Kabar Merger dengan Goto
Infografis Grab Klarifikasi Terkait Kabar Merger dengan Goto
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Grab memberikan klarifikasi atas spekulasi terkait kemungkinan merger dengan salah satu pelaku industri, menyatakan kabar tersebut tidak berdasar karena tak bersumber dari informasi terverifikasi, sehingga tidak dapat dikomentari lebih lanjut.

Baca juga: Infografis Kriteria Ojol yang Dapat THR Lebaran, Tak Semua Driver Dapat

Mereka menjelaskan bahwa Grab Indonesia berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang diatur dan diizinkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan regulasi yang berlaku. PMA merupakan struktur hukum umum bagi perusahaan global yang menanamkan modal di Indonesia dan telah berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengembangan bisnis besar, percepatan adopsi teknologi, dan inovasi lintas sektor.

Baca juga: Infografis Kurir hingga Ojek Online bakal Dapat THR

Meski secara hukum merupakan PMA, Tirza menekankan bahwa Grab Indonesia hampir sepenuhnya dijalankan oleh tenaga kerja lokal. Saat ini, 99 persen karyawannya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili dan bekerja di dalam negeri, dengan hanya satu posisi manajemen yang diisi oleh Warga Negara Asing (WNA).

Editor: Uci Alrasyid

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut