Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Izin Frekuensi Dicabut, Ini Nasib Pelanggan Bolt

Jumat, 28 Desember 2018 - 14:18:00 WIB
Izin Frekuensi Dicabut, Ini Nasib Pelanggan Bolt
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dr. Ir. Ismail, MT. (Foto: Kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut izin penggunaan frekuensi PT Internux (Bolt) dan PT First Media, Tbk. Lalu, bagaimana nasib pelanggannya?

Sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang kedua operator telekomunikasi tersebut untuk menambah pelanggan baru. Selain itu, Kominfo juga meminta kepada kedua operator tersebut agar menghentikan aktivitas top up paket atau kuota data.

Langkah tersebut diklaim Kominfo untuk melindungi pengguna kedua perusahaan tersebut. Bahkan, penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kominfo bisa memantau perkembangan kondisi pelanggan.

"Penundaan keputusan pengakhiran penggunaan frekuensi 2.3 GHz ini dimaksudkan agar Kementerian Kominfo bisa memantau perkembangan kondisi pelanggan operator telekomunikasi PT Internux dan PT First Media Tbk. Serta meminimalisir dampak dari kerugian pelanggan," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Dr. Ir. Ismail, MT, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Menurut pantauan Kominfo pada 20 November 2018, terdapat 10.169 pelanggan aktif yang nilai kuota datanya di atas Rp100 ribu dari kedua operator telekomunikasi itu. Kemudian saat dipantau pada 25 Desember 2018, hanya tersisa 5.056 pelanggan aktif yang kuota datanya melebihi nilai Rp100 ribu.

"Kondisi ini menunjukkan ada penurunan yang signifikan, sehingga hari ini merupakan saat yang tepat untuk mengakhiri penggunaan spektrum frekuensi 2.3 GHz untuk meminimalisir dampak kerugian bagi pelanggan kedua operator," ujarnya.

Kominfo meminta kepada PT Internux dan PT First Media Tbk untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan, serta hak-hak mereka yang masih ada di kedua operator tersebut.

"Terhadap proses pengembalian pulsa dan hak-hak pelanggan ini, Kominfo atau BRTI akan terus memonitor proses tersebut," ujarnya.

Senada dengan Kominfo, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar juga menuturkan perusahaan akan tetap memenuhi segala hak pelanggan.

"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerja sama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. Bolt tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggan setianya," kata Dicky dalam
sebuah keterangan.

Usai keputusan Kominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pembayaran dimuka. Bolt telah menyiapkan 28 gerai Bolt zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.

Seperti diketahui, PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita menunggak pembayaran izin hak penggunaan frekuensi 2.3 Ghz mulai dari 2016. Pencabutan izin dilakukan setelah pemegang izin pita frekuensi radio (IPFR) diberikan tiga kali surat peringatan dan tidak melunasi BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahun berikutnya hingga bulan ke-24 sejak jatuh tempo, yakni selambat-lambatnya pada 17 November 2018.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut