Izin Terancam Dicabut, First Media & Bolt Kirim Proposal 'Perdamaian'
JAKARTA, iNews.id - PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) menunjukkan mengajukan proposal “perdamaian” kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Proposal itu dinilai sebagai itikad baik dari kedua perusahaan itu.
PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) mengajukam proposal untuk pembayaran. Kini, Dirjen SDPPI Ismail sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas soal teknis pembayaran.
“Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan oleh dua perusahaan ini, mereka mau bayar,” kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Nando, kedua perusahaan itu berjanji akan membayar setidaknya untuk 2016-2017. Berbeda dengan kedua perusahaan di atas, PT Jasnita yang frekuensinya juga terancam dicabut tidak melakukan upaya apa pun.
“PT Jasnita tidak melakukan upaya apa pun,” katanya.
Seperti diketahui, PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux, dan PT Jasnita menunggak pembayaran izin hak penggunaan frekuensi 2.3 Ghz mulai dari 2016.
Namun karena adanya itikad baik dari PT Internux dan PT First Media, SK Pencabutan tersebut belum ditanda tangani. Oleh karena itu, layanan kedua perusahaan tersebut masih berjalan.
“Sebelum sampai SK Pencabutan layanan masih berjalan,” ujarnya.
Keputusan SK Pencabutan sendiri, kata Nando, baru akan keluar nanti malam. Saat ini masih dalam proses.
“Bukan berubah. Ini kan hari sampai pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Editor: Tuty Ocktaviany