Jakarta Terapkan PSBB, GoRide dan GrabBike Tidak Bisa Diorder
JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona (Covid-19). Saat PSBB dimulai, ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang.
Meski tidak boleh mengankut penumpang, tapi ojek online masih diperbolehkan untuk mengantar barang. Aturan tersebut tertuang di Permenkes No 9 Tahun 2020.
Berdasarkan pantauan iNews.id pagi ini, ada pengguna yang melihat fitur Goride hilang dari aplikasi. Sementara ada juga pengguna yang masih melihat fitur tersebut.
Hanya saja bagi pengguna yang masih melihat fitur tersebut tetap tidak akan bisa menggunakannya. Saat memencet tombol layanan ojek online pengguna hanya akan diberikan pilihan pemesanan via GoCar atau GoBluebird untuk Gojek.
Sedangkan untuk pengguna Grab, pengguna akan diarahkan ke GrabCar dan GrabCar XL. Jadi, pengguna tidak bisa memesan layanan ojek untuk mengantar penumpang.