Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Gandeng Grab dan Gojek, OJK Mulai Data Ojol untuk Dapat Keringanan Kredit

Rabu, 01 April 2020 - 11:50:00 WIB
Gandeng Grab dan Gojek, OJK Mulai Data Ojol untuk Dapat Keringanan Kredit
Ojek online. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendata ojek online (ojol) yang menjadi nasabah leasing. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari insentif keringanan kredit di tengah wabah Covid-19.

Juru bicara OJK Sekar Putri Djarot mengatakan, regulator menggandeng Grab, Gojek, serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk mendata ojek online.

"Dengan demikian, pengajuan restrukturisasi (kredit) dapat dilakukan secara kolektif, misalnya melalui platformnya, berdasarkan data yang disampaikan mitra pengemudi kepada platform tersebut," kata Sekar, Rabu (1/4/2020).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso secara terpisah mengatakan, insentif kredit tersebut diberikan untuk meredam dampak negatif dari Covid-19. Kredit ojol, kata dia, akan diberikan keringanan penundaan pembayaran cicilan.

"Bahkan, bisa diberi keringanan pembayaran pokok dan atau bunga," katanya.

Dia menyebut, pendapatan ojol saat ini turun drastis, sehingga restrukturisasi diperlukan agar pembayaran mereka ke depan bisa lancar.

Namun, hal itu dikembalikan kepada masing-masing kondisi debitur. Bagi yang masih mampu membayar, diharapkan tetap membayar untuk mengurangi beban dari perusahaan leasing.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut