Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada
Advertisement . Scroll to see content

Kena Penipuan Transaksi Online, Begini Cara Melaporkannya

Rabu, 08 September 2021 - 20:06:00 WIB
Kena Penipuan Transaksi Online, Begini Cara Melaporkannya
Kena Penipuan Transaksi Online, Begini Cara Melaporkannya (Foto: Ilustrasi/Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Kasus penipuan transaksi online banyak terjadi di era digital seperti sekarang ini. Jika mengalami peniupan transaksi online, Anda bisa melaporkannya. 

Jika mengalaminya, Anda bisa segera laporkan ke CekRekening.id. Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara melaporkan penipuan transaksi online.

1.  Klik 'Laporkan Sekarang' di laman utama CekRekening.id
2. Masukan data rekening yang ingin dilaporkan
3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
5. Klik centang di samping tulisan i'm not a robot dan klik Submit.

Semua laporan yang disampaikan di CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

Selain melaporkan penipuan, ada fitur lain yang bisa digunakan yakni periksa rekening dan daftarkan rekening. Fitur periksa rekening dapat digunakan untuk Anda yang ingin memastikan dulu kalau rekening tujuannya aman sebelum melakukan transaksi online.

Sementara daftarkan rekening, bisa bermanfaat bagi pemilik usaha yang ingin membuktikan ke calon konsumen kalau rekeningnya memang terpercaya.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut