JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan online. Semakin berkembangan teknologi, modus penipun pun makin beragam.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan mengatakan, ada lima modus penipuan online yang umum terjadi yaitu phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Modus phising biasanya dilakukan oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
“Seolah-olah dari lembaga resmi, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya,” kata dia, Jumat (20/8/2021). 
Modus pharming handphone, yakni penipuan dengan cara mengarahkan mangsanya kepada situs web palsu, di mana entry domain name system yang ditekan/diklik korban akan tersimpan dalam bentuk cache. Dengan begitu dapat memudahkan pelaku untuk mengakses perangkat korban secara ilegal. 
                                    Editor: Zen Teguh