Kenali Jenis dan Fungsi Faktur Pajak, Lengkap dengan Cara Mengurusnya

JAKARTA, iNews.id - Pada hakikatnya, setiap elemen badan usaha baik sebuah perusahaan maupun korporasi di suatu negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada negara, nantinya akan mendapatkan faktur pajak atau bukti pembayaran pajak.
Dengan cara yang sama di Indonesia, baik perorangan maupun perusahaan harus mematuhi peraturan pajak. Hal tersebut wajib dilaksanakan dengan patuh, dan pengusaha tidak boleh mengabaikannya.
Tahukah akibat jika mengabaikan tagihan pajak? Sebuah hal kecil sekalipun dapat dikenakan sanksi atau denda yang cukup riskan.
Beberapa pengusaha banyak yang mengalami krisis kebangkrutan atau yang lebih riskan adalah pergi ke penjara karena masalah pajak. Oleh karena itu, belajar tentang pajak adalah hal penting, terutama tagihan pajak dan beberapa jenisnya.
Salah satu kewajiban pajak adalah menghitung nilai pertambahan nilai atau PPN. PPN dibebankan dan disetorkan oleh pengelola atau perusahaan yang telah dikonfirmasi sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut.
PPN diperlukan untuk membayar tagihan pajak yang disebut faktur.
Faktur Pajak atau yang acap kali disebut sebagai tagihan pajak merupakan suatu bentuk resmi dari pemotongan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha kena pajak (PKP), yang melakukan sebuah pengiriman barang kena pajak (BKP) atau juga menyediakan jasa kena pajak (JKP).
Contohnya, PKP perusahaan Anda dan kemudian menjual barang atau jasa, perusahaan Anda harus mempublikasikan ‘tagihan pajak’ sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah mengumpulkan pajak dari orang-orang yang memiliki produk dibeli atau dikenakan pajak layanan.
PKP adalah bisnis atau perusahaan atau pengusaha yang menyediakan barang dikenakan pajak dan nilai kena pajak JKP. Untuk menjadi PKP, itu juga harus dikonfirmasi oleh persyaratan tertentu DJP yang harus dipenuhi.
Masyarakat tentunya juga harus paham mengenai barang atau jasa yang dikenakan pajak dan harga penjualan meningkat, sehingga harga adalah biaya ditambah pajak tertentu. Semua produk dan jasa yang menerapkan barang kena pajak dan pajak JKP juga diatur kriterianya oleh pemerintah.
Bagi masyarakat dapat melihat Pasal 4 UU PPN mengenai rincian tentang apa yang terjadi dan tidak termasuk aset dibebani dan JKP.
Ada beberapa jenis tagihan pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat. Beberapa jenis tagihan pajak ini sebenarnya memiliki pengertian yang sama, namun hanya berbeda pengertian dan juga peruntukannnya.
Nah lalu apa saja jenis-jenis pajak yang sebenarnya wajib diketahui oleh masyarakat?
Faktur Masukan
Tagihan pajak masukan, adalah sebuah faktur pajak yang dikenakan kepada seorang pengusaha yang dengan sadar melakukan pembelian suatu barang atau jasa dari sebuah PKP lainnya.
Faktur Keluaran
Merupakan tagihan pajak yang disematkan pemerintah terhadap pengusaha kena pajak. Dengan rincian, bahwa PKP tersebut terbukti melakukan penjualan suatu jasa maupun barang yang tergolong ke dalam rincian barang mewah.
Faktur Pengganti
Senada dengan namanya, bahwa faktur yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak baru dari sebuah tagihan pajak sebelumnya. Atau dengan katai lain merupakan sebuah tagihan pajak pembaruan yang dibuat akibat kesalahan isian form. Sehingga untuk keakuratan data harus dilakukan sebuah pembenaran informasi agar sesuai dengan realita yang ada.
Faktur Gabungan
Tagihan pajak gabungan dibuat oleh seorang PKP, dan di dalamnya termasuk merupakan seluruh bentuk penyerahan dari seorang kena pajak dengan subjek barang atau jasa pajak dalam bulan kalender yang sama. Jadi, tagihan pajak dibayar di muka untuk satu bulan, tetapi hanya untuk hal yang sama.
Faktur Cacat
Faktur ini merupakan sebuah tagihan pajak tidak diisi dengan tanda tangan yang benar, kelengkapan yang kurang, dan terdapat kesalahan pengisian didalamnya. Dan, jika terdapat kesalahan saat input sebuah nomor seri maupun kode dari tagihan pajak maka dengan sah tagihan tersebut akan dianggap cacat. Tagihan pajak cacat dapat dikoreksi dengan menciptakan tagihan pajak pengganti.
Faktur Digunggung
Faktur pajak tidak diisi dengan identitas pembeli, nama penjual, dan tanda tangan. Digunggung faktur hanya dapat dilakukan oleh pengecer yang termasuk dalam kategori PKP.
Faktur Batal
Untuk pengertian faktur atau tagihan pajak yang satu ini merupakan sebuah tagihan pajak yang batal akibat adanya pembatalan transaksi. Ini juga berlaku jika si kena pajak terdapat informasi yang salah, entah dalam pengisian data diri maupun NPWP.
Faktur Sederhana
Tagihan pajak yang satu ini merupakan faktur yang dikeluarkan oleh PKP saat akan melakukan penyerahan JKP atau BKP kepada pembeli dengan identitas yang kurang lengkap. Bentuk dari faktur ini berupa sobekan kertas layaknya karcis.
Faktur pajak ini tentu tidak dapat digunakan sebagai dasar utama untuk kredit pajak masukan.
Faktur Standar
Tagihan pajak dengan bentuk kuarto ini memanglah dibuat pemerintah sesuai dengan standar tagihan pajak. Tagihan pajak ini telah memenuhi beberapa syarat formal dan juga material yang telah disetujui oleh pemerintah.
Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah adanya dokumen yang bisa menjadi sama dengan faktur, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh pemerintah.
Artinya, dokumen tersebut bukanlah sebuah faktur pajak di mana terdapat perbedaan dalam formatnya, namun memiliki kesamaan ciri dan kedudukan dengan sebuah faktur atau tagihan pajak.
Beberapa contoh riil yang dapat dilihat berupa, tagihan bulanan seperti listrik, tagihan PDAM, tagihan komunikasi, dan banyak lagi. Bukti tersebut tentu sah di mata hukum apabila digunakan sebagaimana prosedur penyerahan bukti pelaporan pajak.
Dengan tagihan pajak, PKP (pengusaha kena pajak) memiliki bukti riil sebagai bagian negara yang membayar kewajiban pajak. Kewajiban tersebut termasuk dalam melakukan setor, membuat koleksi deposit untuk melaporkan hasil masa pajak sesuai dengan hukum dan peraturan PPN yang berlaku.
Tagihan pajak, berperan sebagai alat-alat ketika auditor memeriksa pajak yang dibayarkan oleh PKP.
Tagihan pajak merupakan bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab atas posisinya sebagai PKP untuk memungkinkan transparansi perpajakan. Saat ini, pemerintah telah meluncurkan faktur elektronik untuk menghindari penerbitan lebih lanjut dari tagihan pajak fiktif.
Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur pajak.
Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar tidak merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak, utamanya jika terjadi audit dari kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus dilakukan.
Tahap Pertama
- Input nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP dan alamat perusahaan yang menyerahkan BKP atau JKP pada kolom Pengusaha Kena Pajak.
- Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak, isi dengan nama, alamat, dan NPWP perusahaan yang membeli atau menerima BKP atau JKP.
Tahap Kedua
- Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah serta nama BKP atau JKP yang diserahkan.
- Pada kolom harga jual, penggantian atau uang muka, dan termin input nominal harga.
Tahap Ketiga
- Pada kolom Harga Jual atau Penggantian, Uang Muka atau Termin, masukkan total harga keseluruhan.
- Total nilai potongan BKP atau JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.
- Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP atau JKP, nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.
- Keseluruhan jumlah penggantian, harga jual, uang muka atau termin dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak.
- Pada kolom PPN = 10 persen x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10 persen yang terutang.
- Untuk bagian kolom PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.
- Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.
Tiga tahapan proses pengisian faktur pajak ini harus dilakukan jika Anda tergolong PKP yang akan melakukan penyerahan BKP ataupun JKP pada konsumen.
Kesalahan saat pengisian memang masih mungkin untuk diperbaiki, namun sebaiknya hindari kesalahan semacam itu karena jika terjadi audit dari Direktorat Jendral Pajak RI bisa jadi Anda akan terkena masalah.
Mengetahui jenis dan fungsi tentang tagihan pajak tentu akan membuat seorang pengusaha lebih memahami perpajakan. Sekarang, pemerintah telah mempresentasikan e-faktur atau faktur elektronik untuk membuatnya lebih mudah.
Ini tentu akan memudahkan pengusaha untuk membayar pajak PPN sehingga menjadi tertib. Perlu diingat, untuk dapat retribusi dan membayar PPN konsumen.
Apa Itu e-Faktur?
Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk faktur pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-faktur.
Faktur pajak elektronik atau e-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah menerbitkan e-faktur pajak dengan tujuan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pembuatan faktur pajak.
Jika Anda adalah pemilik bisnis yang kesulitan dalam pengelolaan dan pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya, Anda bisa mencoba menggunakan software pajak, yakni Klikpajak yang memiliki fitur penghitungan dan pelaporan pajak badan perusahaan.
Kedua hal tersebut bisa dilihat langsung dari akun Klikpajak. Anda juga bisa mengenalnya melalui artikel ini.
Klikpajak adalah software pajak berbasis cloud yang telah memudahkan 20 ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.
Tidak hanya dalam kemudahan pembukuan dan urusan perpajakan, dengan menggunakan Klikpajak Anda bisa mendapatkan fitur esensial pada bisnis seperti proses rekonsiliasi otomatis, payroll, multi cabang, smartlink ebanking, otomatisasi laporan keuangan, dan masih banyak lagi.
Tertarik menggunakan Klikpajak? Anda bisa mencoba menggunakan Klikpajak secara gratis selama 14 hari.
Editor: Anindita Trinoviana