Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komunitas Kreator Lintas Platform Gabung di Discord, Telegram, dan WhatsApp Channel
Advertisement . Scroll to see content

Kewajiban Platform Digital Usai Pepres Publisher Rights Disahkan

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:35:00 WIB
Kewajiban Platform Digital Usai Pepres Publisher Rights Disahkan
Kewajiban Platform Digital Usai Pepres Publisher Rights Disahkan (Foto: unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perpres Publisher Rights telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjaga jurnalisme yang berkualitas. Ini kewajiban platform digital seperti Google Cs dalam Perpres Publisher Rights.

Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024. 

Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan. Lantas apa saja kewajiban platform digital dalam Perpres Publisher Rights?

Kewajiban Platform Digital Usai Perpres Publisher Rights Disahkan

a.  tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan Perusahaan Platform Digital;

b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitas dan komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers; 

c. memberikan perlakukan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;

d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;

e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnlisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan 

f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers

Menurut Perpres perusahaan pers yang dimaksud dalam pasal 5 huruf b, c, dan f adalah perusahaan yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. 

Terkait perpres, Google pun telah memberikan tanggapan. Perwakilan Google mengaku memahami pemerinta telah mengesahkan peraturan tentang penerbitan berita dan akan mempelajari lebih lanjut peraturan ini. 

"Kami memahami pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang penerbit berita, dan kami segera mempelajari detailnya," kata perwakilan Google. 

Raksasa teknologi ini juga menagtakan telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut