Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Tambah 300 Tempat Tidur untuk Pasien Korona
Advertisement . Scroll to see content

Kominfo Telah Temukan 242 Konten Hoaks Tersebar di Dunia Maya

Rabu, 18 Maret 2020 - 09:34:00 WIB
Kominfo Telah Temukan 242 Konten Hoaks Tersebar di Dunia Maya
Kominfo temukan 242 informasi hoaks (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per 17 Maret 2020, menemukan 242 konten hoax dan disinformasi yang berkaitan dengan virus korona. Seluruh konten itu tersebar di platform media sosial maupun website serta platform pesan instan.

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan akan terus melakukan identifikasi dan menangkal setiap informasi yang tidak benar atau hoaks yang beredar dalam negeri. "Dari hasil tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan informasi yang benar sesuai dengan fakta di lapangan," katanya dalam Konferensi Pers Dukungan Sektor Kominfo untuk Penanganan COVID-19 beberapa waktu lalu.

Johnny menuturkan, Kominfo akan selalu melakukan konfirmasi kebenaran isu yang menjadi perhatian masyarakat. Tujuannya, melindungi bangsa dan masyarakat dari dampak negatif informasi yang tidak benar terkait COVID-19.

"Ini bahaya apabila masyarakat mengikuti informasi yang tidak benar itu," ujarnya dalam keterangan kepada iNews.id, Rabu (18/3/2020).

Menteri Kominfo menilai tindakan penyebaran isu yang tidak benar di tengah-tengah penyebaran virus korona tidak baik. Sebab, berpotensi membuat berbagai lapisan masyarakat panik dan takut dalam menghadapi bencana non-alam ini.

"Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan, pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," kata Johnny.

Penindakan
Direktur Jenderal Aplikasi Infomatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan dalam mengatasi informasi hoaks COVID-19 yang beredar di media sosial ditindak lanjuti bersama pemilik platform.

"Tugas dan fungsi Kominfo sesuai dengan kebijakan yang berlaku tidak bisa melakukan penutupan akun yang terbukti menyebarkan hoaks," katanya.

Pihaknya akan memberikan rekomendasi akun-akun mana yang terindikasi melakukan penyabaran hoaks sesuai dengan aduan masyarakat dan patroli di medsos.

"Kami memberikan rekomendasi kepada pemilik platform dan pihak penegak hukum, kemudian mereka yang menutup akun tersebut," ujarnya.

Berkaitan dengan konten hoaks yang menimbulkan keresahan pada publik, maka akan ditindak lanjuti penegak hukum yakni Kepolisian. Bila ada unsur delik pidana yang telah dilanggar oleh pemilik akun yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut.

"Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh Kepolisian," kata pria yang akrab disapa Sammy.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut