Kominfo Temukan 54 Konten Hoaks terkait Virus Korona
Dalam kesempatan konferensi pers hari ini, Menkominfo menuturkan dampak dari informasi yang salah atau hoaks. Bukan hanya bagi pengguna sendiri, hoaks juga bisa berdampak ke sejumlah sektor.
Mengingat dampak akibat penyebaran hoaks di media sosial, Kominfo telah melakukan pemblokiran konten hoaks dan disinformasi tersebut. Bahkan, Kominfo tidak segan untuk melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.
“Kami tidak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Menkominfo Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Hal ini merujuk Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Tuty Ocktaviany