Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OpenAI Jadi Pemungut Pajak, Langganan ChatGPT Kena PPN 11 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Senin, 29 Desember 2025 - 20:45:00 WIB
Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen
Layanan digital OpenAI, termasuk ChatGPT, kini secara resmi dikenai PPN sebesar 11 persen untuk setiap transaksi yang dilakukan pengguna di Indonesia. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

"Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Rosmauli.

Penunjukan OpenAI ini menjadi bagian dari strategi DJP untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Hingga 30 November 2025, DJP mencatat total penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun.

Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari PPN PMSE sebesar Rp34,54 triliun, pajak aset kripto Rp1,81 triliun, pajak fintech peer-to-peer lending Rp4,27 triliun, hingga Pajak SIPP sebesar Rp3,94 triliun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut