Meta Bongkar Modus Baru Judi Online, Pelaku Manfaatkan Kolom Komentar Media Sosial
Tak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan kolom komentar di berbagai platform media sosial. Melalui komentar tersebut, pengguna diarahkan menuju situs pihak ketiga yang kemudian menjadi pintu masuk ke layanan perjudian daring.
“Dan terkadang mereka menggunakan kolom komentar untuk mengarahkan orang ke situs web pihak ketiga guna menjebak mereka ke situs-situs judi tersebut,” kata Sarim.
Menurut dia, fenomena tersebut menunjukkan kejahatan judi online terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena itu, upaya pemberantasannya tidak dapat dilakukan oleh satu perusahaan teknologi saja.
Sarim menilai praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara yang dijalankan oleh jaringan dengan motif keuntungan finansial yang sangat besar. Kondisi tersebut membuat kolaborasi antara pemerintah, perusahaan teknologi, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting.
“Ini adalah masalah transnasional lintas batas yang dilakukan oleh pelaku-pelaku jahat dengan motivasi finansial yang tinggi. Ini tidak bisa diselesaikan oleh satu perusahaan saja,” ujarnya.