Pemerintah Diminta Segera Temukan Formula untuk Pajak Netflix
JAKARTA, iNews.id - Kehadiran Neflix di Indonesia menjadi pembicaraan yang tidak pernah habis. Konten negatif yang dianggap tidak sesuai dengan budaya di Indonesia hingga status badan hukumnya yang tidak jelas menjadi akar permasalahannya.
Netflix dianggap menawarkan konten yang tidak sesuai dengan karakter dan budaya Indonesia, terutama soal pornografi, SARA, dan LGBT. Di Indonesia sendiri ada payung hukum terkait konten-konten yang melanggar kesusilaan, termasuk pornografi.
Payung hukum itu mulai dari pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE hingga UU No.44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Peraturan UU tersebut berlaku secara menyeluruh, termasuk Netflix.
Selain perlu mematuhi secara konten, Netflix juga harus mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik No. 80/2019 yang baru, pemain seperti Netflix harus mempunyai BUT di Indonesia.
Dengan belum mempunyai BUT di Indonesia, Netflix pun tidak membayar pajak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah untuk cepat menyelesaikan masalah tersebut.