Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WhatsApp Hadirkan 6 Fitur Baru untuk iOS dan Android, Ada Live Photo
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Nilai WhatsApp Tak Bisa Dikenakan Sanksi karena Aturan Privasi Baru

Senin, 11 Januari 2021 - 19:08:00 WIB
Pengamat Nilai WhatsApp Tak Bisa Dikenakan Sanksi karena Aturan Privasi Baru
ilustrasi WhatsApp (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - WhatsApp menjadi sorotan karena aturan privasi baru yang dikeluarkan perusahaan. WhatsApp mengakui pengguna tidak bisa lanjut menggunakan layanannya jika tidak menyetujui pembaruan aturan ini.

"Tapi akunnya masih akan tetap aktif, sehingga pengguna dapat memilih untuk menyetujui pembaruan di kemudian hari," kata WhatsApp, dalam klarifikasinya belum lama ini.

Di sisi lain, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, mengatakan indikasi pemaksaan yang dilakukan WhatsApp tidak bisa dikenai sanksi karena WhatsApp menawarkan pilihan, jika tidak berkenan bisa menghapus aplikasinya dari smartphone.

Masalah utama dari hal ini adalah ketidak tersediaannya perangkat undang-undang yang bisa melindungi data masyarakat. Menurut Pratama, yang dilakukan Facebook sebagai induk WhatsApp WA sebenarnya sudah lama diterapkan di aplikasi Facebool dan Instagram.

"Mengambil data masyarakat seperti interest-nya apa saja dan itu dilempar untuk keperluan iklan para marketer. Iklannya bisa komersial atau iklan politik serta kegiatan sosial. Jadi bukan hal baru," jelas Pratama, saat dihubungi MNC Portal, Senin (11/1/2021).

Karakteristik WhatsApp sebagai platform tertutup yang digunakan untuk obrolan apa saja, dari yang rahasia sampai yang terbuka, menjadi masalah lain. Sementara tidak menjadi masalah di Facebook dan Instagram, karena itu platform terbuka. Ungahan apapun bisa dilihat oleh banyak orang.

"Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana WA dibaca datanya oleh FB? Memang yang dilempar datanya ke pengiklan adalah demografi, interest dan semacamnya," imbuhnya.

Uni Eropa sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bernama General Data Protection Regulation (GDPR), berhasil memaksa Google dan Facebook untuk membatasi iklan mereka dan melindungi masyarakatnya dari eksploitasi data mining.

Di sana, setiap marketer Facebook misalnya, harus memberikan akses kepada pemilik data yang menjadi target iklan untuk mengetahui data mereka dipakai untuk apa saja dan harus ada kesempatan bagi mereka untuk menolak dijadikan objek iklan.

Misalnya dalam menggunakan fitur Facebook Pixel, ketika data diambil dari cookies para pengunjung website. Pemilik platform web harus memberikan keterangan di awal saat seaeorang berkunjung bahwa data mereka juga digunakan untuk keperluan marekting dan sebagainya, termasuk Facebook ads.


"Ini belum ada di Indonesia sehingga data kita sangat mudah diekspolitasi siapapun," ujarnya Pratama.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut