Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Wajibkan Platform Digital Lakukan Filter Cegah Anak Terpapar Konten Berbahaya
Advertisement . Scroll to see content

Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers, Wamenkominfo: Tak Ada Pasal Dirancang untuk Itu

Sabtu, 02 Maret 2024 - 09:03:00 WIB
Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers, Wamenkominfo: Tak Ada Pasal Dirancang untuk Itu
Perpres Publisher Rights Tak Batasi Kebebasan Pers (Foto: unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perpres Publisher Rights sudah diteken. Wamenkominfo Nezar Patria meyakini regulasi ini mempunyai dampak positif bagi jurnalisme di era digital.

Regulasi tidak hanya menjanjikan masa depan cerah, tapi juga menegaskan komitmen negara terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

"Regulasi ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur jenis konten tertentu. Sebaliknya, Perpres ini secara eksklusif mengatur kerja sama bisnis antara penerbit dan platform digital, tanpa satu pun pasal yang dirancang untuk membungkam kebebasan pers," kata Nezar, dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perpres Publisher Rights, Untuk Siapa?'

Saat ini, kata Nezar, disrupsi digital telah menghadirkan jurang yang lebar antara platform digital dan media konvensional. Menurutnya, media konvensional yang dulunya menjadi pilar utama jurnalisme berkualitas, kini dilanda badai disrupsi. 

Bahkan media konvensional tertinggal jauh dari platform digital dalam hal jangkauan audience maupun pendapatan. Oleh karena itu, Nezar berpendapat tantangan ‘filter bubble’ yang diciptakan algoritma platform digital menjadi isu yang sangat penting.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut