Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Makanan dan Minuman Paling Banyak Dipesan Online di Indonesia 2025, Ini Terfavorit
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Transisi, Layanan GoRide dan GrabBike Tersedia Lagi di Aplikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 07:35:00 WIB
PSBB Transisi, Layanan GoRide dan GrabBike Tersedia Lagi di Aplikasi
Ojek Online (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usai sekitar 2 bulan menghilang dari aplikasi, GrabBike dan GoRide muncul lagi di aplikasi. Jadi, pengguna bisa menggunakan ojek online (ojol) sebagai sarana transportasi.

Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ojol tidak dapat beroperasi di DKI Jakarta. Namun, dengan adanya PSBB transisi, ojol dapat beroperasi kembali.

Berdasarkan pantauan iNews.id pagi ini, Senin (8/6/2020), saat membuka aplikasi Gojek, tampilannya akan seperti biasa dan menampilkan ikon GoRide. Selama PSBB, Anda tidak akan bisa mengakses layanan GoRide meskipun ikon tersedia.

GoRide kembali muncul di aplikasi (foto: Screenshot)
GoRide kembali muncul di aplikasi (foto: Screenshot)

Nah, ini berbeda selama PSBB transisi sekarang. Saat opsi layanan GoRide ditekan maka akan muncul tempat tujuan. Setelah memilih tempat tujuan, Anda akan diarahkan ke tarifnya penggunaan GoRide.

Layakanya Gojek, Grab juga telah membuka layanan ojol. Saat iNews.id mencoba membuka aplikasi Grab, ada ikon Bike muncul di antara opsi lain. Lalu, ada tulisan ‘Live’ di atas ikon Bike.

GrabBik kembali muncul di aplikasi (foto: Screenshot)
GrabBik kembali muncul di aplikasi (foto: Screenshot)

Saat ditekan, Anda akan dibawa ke pilihan tempat tujuan. Tulis tujuan Anda dan tarif yang dikenakan untuk penggunaan GrabBike akan muncul di aplikasi Grab.

Diberitakan iNews.id sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liouto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Nah, ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang lagi.

Namun, ada beberapa syarat operasional ojek online pada masa transisi. Di antaranya adalah pengemudi wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), sekurang-kurangnya berupa masker dan hand sanitizer.

"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang berlaku pembatasan sosial berskala lokal," kata Syafrin seperti yang dikutip dalam SK yang diundangkan pada Sabtu (5/6/2020) itu. 

Pengemudi ojek online juga diminta untuk menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin setiap habis mengangkut penumpang. Termasuk menggunakan jaket dan hal-hal sesuai aplikasi.

Selain itu, perusahaan aplikasi wajib menerapkan peraturan geofencing sehingga pengemudi tidak beroperasi pada PSBL.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut