Revisi UU ITE Disahkan, Transaksi Keuangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik Dilindungi

JAKARTA, iNews.id – Keamanan transaksi keuangan digital kini telah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Atas regulasi tersebut, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang diamankan dengan sertifikat elektronik bagi seluruh transaksi keuangan.
Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para penyedia jasa keuangan seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pegadaian, lembaga keuangan mikro, lembaga keuangan khusus serta penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.
Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) pertama yang mendapatkan pengakuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Privy mendukung terlaksananya pengamanan transaksi keuangan digital melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi sebagaimana diamanatkan UU ITE yang baru. Sejak berdiri pada 2016 sampai saat ini, TTE tersertifikasi Privy telah digunakan untuk mengamankan lebih dari 150 juta dokumen elektronik.
CEO Privy, Marshall Pribadi mengungkapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam transaksi keuangan, khususnya peer-to-peer lending (P2P Lending) bukan hanya menjadi solusi terkait keabsahan dokumen elektronik, namun juga memberikan nilai tambah sehubungan dengan manajemen dokumen.
"Layanan Privy bukan hanya terbatas pada menjamin legalitas kontrak elektronik dengan kekuatan pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat, namun juga mencakup platform manajemen dokumen elektronik yang bisa diurutkan dan dilihat secara detail di kemudian hari. Setiap dokumen yang telah ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi Privy akan memiliki audit trail," ujar Marshall dalam keterangan persnya, Rabu (27/3/2024).
"Saat ini, kami juga sedang mengembangkan fitur Electronic Registered Delivery Services (ERDS) yang dapat digunakan sebagai alat pembuktian sah terkait detail tanggal dan waktu pengiriman serta penerimaan dokumen elektronik,” katanya.
TTE tersertifikasi sangat penting untuk industri fintech dan juga konsumen, agar keamanan tetap terjaga dan sah secara hukum. Privy telah digunakan lebih dari 3.600 perusahaan yang di antaranya penyelenggara fintech, bank, asuransi, multifinance, dan berbagai penyelenggara jasa keuangan lain dalam memverifikasi total 47 juta pengguna individu dan menerbitkan Sertifikat Elektronik. Ini digunakan dalam menandatangani kontrak peminjaman dana, pembukaan tabungan, pengajuan kartu kredit, polis asuransi, dan jenis transaksi keuangan digital lainnya.