Revisi UU ITE Disahkan, Transaksi Keuangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik Dilindungi

Untuk memenuhi kebutuhan TTE tersertifikasi dan sebagai bagian dari upaya meningkatkan awareness akan pentingnya identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam bertransaksi di dunia digital, Privy sebagai PSrE berinduk ke Kominfo mulai April akan menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistem subscription per tahun bagi penggunanya. Tanda tangan digital Privy bisa didapatkan langsung dari ponsel/web Privy, serta melalui merchant/platform yang telah terintegrasi. Masyarakat pun bisa langsung melakukan proses tanda tangan elektronik dalam setiap transaksi digital.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar mengatakan upaya meningkatkan keamanan transaksi keuangan digital mendapat sambutan baik dari yang berkomitmen meningkatkan prosedur keamanan dan perlindungan konsumen, terutama dalam layanan teknologi keuangan (fintech) untuk pinjaman uang.
“AFPI sebagai asosiasi yang memayungi fintech P2P Lending Indonesia, berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tentunya kami mendukung implementasi UU ITE ini yang sejalan dengan komitmen kami untuk mendorong persaingan yang sehat dan etis, sekaligus memastikan perlindungan yang kuat bagi anggota dan pengguna,” ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani