Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Elon Musk Bisa Hengkang dari Tesla jika Paket Gaji Rp16.611 Triliun Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Selain Badan Hukum Indonesia, Starlink Perlu Penuhi Syarat Ini untuk Beroperasi di Sini

Jumat, 02 Februari 2024 - 17:15:00 WIB
Selain Badan Hukum Indonesia, Starlink Perlu Penuhi Syarat Ini untuk Beroperasi di Sini
Starlink Perlu Penuhi Syarat Ini untuk Beroperasi di Sini (Foto: Starlink)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan layanan internet Starlink berbadan hukum lokal jika ingin beroperasi di Indonesia. Ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ditjen PPI Kominfo Indra Maulana. 

"Starlink itu ketika mereka mau beroperasi di sini harus bikin badan hukum Indonesia," katanya dalam acara bertajuk Ngopi Bareng Kominfo yang digelar di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat pada Jumat (2/2/2024).

Saat Starlink sudah berbentuk badan hukum lokal, kata Indra, mereka akan terikat dengan segala aturan seperti penyelenggara telekomunikasi lainnya. 

"Dari perizinan, kewajiban, hingga hal lainnya akan berlaku sama," tuturnya.

Selain wajib berbadan hukum Indonesia, Starlink juga harus memenuhi syarat berupa penerapan tarif yang adil. Indra menjelaskan, diperlukan tarif yang disebut best cost agar Starlink tidak brutal dalam menentukan tarif. 

"Dia gak boleh predatory pricing, artinya dia murahin di sini ngebakar duit biar pelanggannya banyak akhirnya merugikan operator yang lain, itu akan kita Pantau akan kita larang kalau sampai terjadi seperti itu," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut