Tegas, Kominfo Tak Segan Blokir Platform Nakal di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan DPR RI menyetujui RUU Perubahan kedua UU ITE. Ke depannya, semua platform online wajib memoderasi konten jika tak ingin didepak di Indonesia.
"Setiap platform wajib moderasi konten. Konten yang berbahaya seperti aksi bunuh diri, konten teroris, hingga konten tantangan berdiri di depan truk gak boleh disiarkan," kata Direktur Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Kamis (23/11/2023).
Platform, kata Semuel, harus menjaga kontennya. Karena pada dasarnya mereka mempunyai teknologinya. "Bisa dilihat, di Google saja konten pornografi bisa dihilangkan. Ini perlu dilakukan agar tidak mengajari yang lain melakukan hal berbahaya," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Sammy ini memperingatkan jika ada platform yang bandel masih menayangkan konten terindikasi berbahaya, Kominfo akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi paling tegas yang dimaksud yakni memblokir akses platform. Dia menuturkan, Kominfo tak perlu menunggu aduan dari masyarakat untuk menindak platform nakal.
"Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan," tutupnya.
Sekadar informasi, aturan moderasi tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.
Editor: Dini Listiyani