Transaksi Beralih ke Platform Digital, Dokumen Bergeser ke Materai Elektronik
JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 mendorong percepatan penggunaan teknologi digital, khususnya pada pendistribusian dokumen elektronik seiring banyaknya transaksi yang beralih ke platform digital. Sebab itu, pemerintah mengembangkan materai dari bentuk fisik menjadi materai elektronik atau e-materai.
Direktur Utama PT Peruri Digital Security (PDS), Tetty Herawati Siregar mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Perum Peruri akan melakukan pendistribusian, edukasi, dan penyampaian informasi kepada masyarakat dalam penggunaan e-meterai.
"Meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman permeteraian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi masyarakat," ujar Tetty, dalam keeterangan pers, Jumat (26/11/2021).
Dia menjelaskan e-meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai.
"Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian oleh Peruri," kata Tetty.