TV Analog Dimatikan, Ketua ATVLI: Kami Siaran di Mana?
Jumat, 04 November 2022 - 09:26:00 WIB
Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana jika suatu saat ada laporan terkait dengan penyewaan mug. "Kalau kami bersiaran melawan hukum, kalau terjadi tindakan hukum, siapa yang menanggung dan siapa yang membela kami dan bertanggung jawab atas tindakan hukum itu?" ungkap Santoso.
Jika mug ternyata gratis agar mencegah tindak pidana, Santoso meminta pemerintah menyampaikan di atas kertas putih demi menjami stasiun TV.
"Kalau mug digratiskan, silahkan gratiskan dan kabarkan. Tapi, ini keputusan MA sudah jelas tidak boleh ada sewa-menyewa di dalam mug itu, karena ini terkait dengan sewa-menyewa banyak frekuensi," ujarnya Santoso.
Editor: Dini Listiyani