Upaya Baru Kominfo Berantas Judi Online, Persulit Pelaku Melakukan Transaksi Perbankan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online. Beberapa di antaranya bekerja dengan sejumlah lembaga pemerintah di Indonesia.
Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberantas judi online. Upaya yang dilakukan Kominfo diharapkan bisa menghambat operasional situs judi online.
Menurut Menkominfo Budi Arie, upaya terbaru Kominfo akan mempersulit langkah pelaku judi online dalam melancarkan aksinya di Indonesia.
"Saya mengapresiasi langkah BI dan OJK yang bertindak cepat dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online. Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," kata Budi Arie dalam keterangan resmi.
Budi juga meminta dunia perbankan memastikan penggunana rekening sesuai dengan pemilik. Mengingat, pelaku judi online selalu menggunakan akun orang lain dalam melakukan transaksi perbankan.
”Ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” katanya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.
"Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga," ungkap Menteri Budi Arie.
Editor: Dini Listiyani