Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insta360 Luncurkan Drone 360 8K Pertama di Dunia, Intip Fiturnya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya

Jumat, 06 Juli 2018 - 19:32:00 WIB
Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya
Persiapan menerbangkan drone. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pesawat tanpa awak atau dikenal drone belakangan ini cukup populer di Indonesia. Tapi, tidak semua pilot drone mengetahui aturan penerbangan pesawat tanpa awak.

Ada aturan yang mengatur bagaimana cara menerbangkan drone di ruang udara Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) 180 Tahun 2015 dan 47.

"Contohnya seperti di Jakarta ini hampir sebagian besar daerah terlarang untuk menerbangkan drone karena daerah itu ada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," kata Wasekjen Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) Sasongkojati saat uji produk DJI di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Ada beberapa wilayah KKOP di Jakarta, katanya, dua di antaranya ialah daerah sekitar Bandara Udara Halim Perdanakusuma dan Soekarno Hatta. Adapun radius KKOP 15 km dari titik utama.

Pilot yang nekat menerbangkan drone wilayah KKOP Indonesia bisa terkena hukuman. Hukumannya tersebut bisa berupa kurungan atau denda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut