Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insta360 Luncurkan Drone 360 8K Pertama di Dunia, Intip Fiturnya
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya

Jumat, 06 Juli 2018 - 19:32:00 WIB
Jangan Terbangkan Drone di Area KKOP, Ini Akibatnya
Persiapan menerbangkan drone. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika melanggar dapat didenda Rp1,5 miliar atau dipenjara maksimal tiga tahun," ujarnya.

Lalu, bagaimana supaya bisa terbang sesuai dengan aturan? Harus disertifikasi terlebih dulu, tak terkecuali untuk keperluan rekreasi dan hobi. Selain itu, pesawatnya juga perlu diregistrasi.

"Kalau yang rekreasi, hobi pilihannya dia bergabung dengan FASI. Kalau sudah bergabung, dia bisa mendapatkan sertifikasi dan registrasi tersendiri yang memungkinkan dia bisa manfaat dan izin untuk terbang di bawah aturan FASI," ujarnya.

Untuk bisa bergabung dengan FASI, kata Agung, lembaga tersebut memiliki federasi tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

"Datang ke FASI di daerah atau pusat nanti disalurkan ke klub tertentu. Datang dan bilang mau bergabung nanti kami proses, kami persilakan gabung ke klub yang ada di federasi," katanya.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut