Kurangi Beban TPA, Pemerintah Bangun Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah dari delapan kawasan PSEL Batch 2, yakni Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2 dan Serang Raya. Masing-masing daerah memaparkan perkembangan persiapan, capaian, kendala serta kebutuhan dukungan untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan PSEL.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kemendagri, Amran MT mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan kesiapan lahan, dukungan APBD untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah serta penyelesaian kerja sama antardaerah. Pemerintah daerah perlu menuntaskan peraturan pendukung dan memperjelas pemenuhan kewajiban masing-masing, terutama di kawasan aglomerasi.
“Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujar Amran, dalam keterangan pers dilansir Jumat (23/10/2026).
Dia berharap sejumlah daerah dapat segera menyusul melaksanakan ground breaking menjelang akhir tahun. Pemerintah mendorong agar hasil fasilitasi ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur, dengan kejelasan langkah penyelesaian, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, serta target waktu.
Langkah ini diharapkan memperkuat koordinasi pusat dan daerah, menyelesaikan hambatan secara bertahap, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.