Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut
Jumat, 20 November 2020 - 12:19:00 WIB
Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.
"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan.
Editor: Dini Listiyani