Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumatra-Jawa Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Waspada Banjir Bandang hingga Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut

Jumat, 20 November 2020 - 12:19:00 WIB
Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut
Meteorit langka jatuh di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

LAPAN menjelaskan, berdasarkan peraturan yang berlaku, benda jatuh antariksa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan pada Pasal 58 dan 59. Pada pasal 58, yang termasuk benda jatuh antariksa ada 2 jenis, yaitu benda alamiah (meteorit) dan benda buatan manusia (sampah antariksa).

Benda jatuh antariksa adalah benda dari luar angkasa yang memasuki atmosfer Bumi hingga ketinggian kurang dari 120 km. Ada yang terbakar habis di atmosfer akibat gesekannya, dan ada juga yang sampai ke permukaan bumi.

Awalnya, benda jatuh antariksa hanya benda-benda alami seperti meteorit. Namun, sejak dilakukannya peluncuran roket, benda jatuh antariksa dapat juga berupa benda buatan. Benda buatan yang jatuh ke Bumi adalah bagian dari sampah antariksa karena tidak memiliki fungsi lagi.

Sedangkan meteorit adalah batuan antariksa yang berasal dari batuan di tata surya yang terdiri dari pecahan asteorid, komet, atau batuan tata surya lainnya. Meteorit biasa jatuh di suatu tempat di Bumi.

Meteorit umumnya tidak berbahaya, kecuali dampak tumbukannya ketika jatuh ke Bumi tetapi sangat kecil kemungkinan mengenai manusia. Sedangkan sampah antariksa memiliki potensi bahaya dari kandungannya, seperti sisa bahan bakar yang beracun atau muatan nuklir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut