Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Instruksikan Penanganan Serius Bencana Hidrometeorologi di Aceh-Sumut-Sumbar 
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut

Jumat, 20 November 2020 - 12:19:00 WIB
Penjelasan LAPAN soal Kepemilikan Meteorit yang Jatuh di Sumut
Meteorit langka jatuh di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. (Foto: The Sun)
Advertisement . Scroll to see content

Sesuai dengan pasal 59 UU No 21 tentang Keantariksaan, LAPAN wajib mengidentifikasi benda jatuh antariksa. Hal tersebut sudah dilakukan untuk kasus di Tapanuli, dengan menyatakan benar itu benda jatuh antariksa tersebut masuk dalam kategori benda alamiah atau meteorit.

"LAPAN tidak menindaklanjuti lebih dalam karena benda tersebut tidak berbahaya dan tidak ada kepentingan ilmiah. Meteorit tersebut dapat dimiliki oleh penemunya," kata LAPAN menegaskan.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut