Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocoran, GAC Bakal Luncurkan MPV Hybrid 7 Seater di IIMS 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Sistem Biometrik atau Pengenal Wajah, Cukup 30 Detik

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:56:00 WIB
Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Sistem Biometrik atau Pengenal Wajah, Cukup 30 Detik
Bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik atau pengenal wajah?  (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdogi) meluncurkan peraturan mengharuskan agar registrasi SIM Card atau kartu operator seluler baru menggunakan sistem biometrik. Lalu, bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik? 

Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menjelaskan masyarakat bisa melakukan registrasi biometrik atau sistem pengenal wajah dengan mudah.

Masyarakat bisa melakukan registrasi kartu perdana biometrik melalui E-Channel atau website yang telah tersedia dan bisa diakses melalui handphone. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan biometrik untuk registrasi SIM Card di gerai atau outlet terdekat.

“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja baik itu di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di di gerai di outlet-outlet seperti itu. Jadi tidak terbatasi mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” ujar Dian dalam konferensi pers di Gedung Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Menurut Dian, proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 30 detik. Masyarakat tidak perlu khawatir menunggu lama ataupun melewati prosesnya yang rumit untuk bisa melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik.

“Jadi insya Allah sih tidak menyusahkan ya, karena registrasinya juga prosesnya lumayan cepat ya. Hanya 30 detik, jadi tidak akan menyusahkan pelanggaran, malah menurut saya lebih memudahkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menerangkan registrasi dengan sistem biometrik ini mulai berlaku pada Januari hingga Juni 2026. 

“Jadi semua sudah mempunyai sistem. Nah, dari mulai sekarang sampai nanti akhir Juni, mungkin kalau misalnya ada yang belum bisa lakukan itu jadi masih ada hybrid seperti itu. Tapi nanti akhir Juni itu sudah tidak bisa lagi melakukan registrasi dengan cara yang lama,” ujarnya.

Dian Siswarini mengatakan pihaknya mendukung sistem biometrik atau pengenalan wajah dalam registrasi SIM Card. Sebab ini merupakan upaya keamanan dalam mencegah kejahatan digital pada pelanggan.

Dia menilai dengan adanya sistem tersebut bisa menyelesaikan masalah keamanan dan maraknya kejahatan digital seperti scamming yang sering dilakukan melalui nomor seluler.

“Terutama masalah dari sisi keamanan, adanya scamming kemudian adanya penggunaan identitas yang mungkin tidak seharusnya untuk mengaktifkan atau meregistrasikan SIM Card. Nah, dengan adanya biometrik ini kita bisa meminimalisir problem-problem tersebut,” kata Dian.

Menurutnya, cara tersebut lebih efektif dibandingkan dengan registrasi menggunakan KTP. Sebab biometrik secara detail dan tepat mengidentifikasi identitas seseorang. 

“Karena kan harus sudah kalau biometri kan nggak mungkin ini ya bisa dikloning. Kalau KTP kan masih bisa tuh fotonya diganti atau bagaimana. Tapi kalau biometri kan menggambarkan identitas orang tertentu,” ucap dia.

Sebab itu, pihaknya sangat mendukung dengan adanya teknologi biometrik yang diterapkan dalam sistem registrasi SIM Card.

“Jadi dari sisi ATSI ini mendukung dan semua operator yang tergabung di ATSI operator seluler itu sudah menerapkan dan sudah mempunyai sistem untuk melakukan registrasi secara biometrik,” kata Dian.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut