Kuota Hangus Padahal Masih Ada Sisa Internet, Operator Tak Boleh Lagi Ambil Hak Pengguna
JAKARTA, iNews.id - Pernah mengalami kuota internet hangus meski masih menyisakan banyak data? Kondisi yang selama ini dikeluhkan banyak pengguna layanan seluler kini mendapat perhatian Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Mahkamah mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap dapat dimanfaatkan meski masa aktif paket telah berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, operator tidak boleh menghilangkan manfaat layanan yang sudah dibayar pelanggan hanya dengan alasan masa aktif telah habis.
"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujarnya dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (23/7/2026).
MK menilai layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan operator telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang layak kepada konsumen.