Lindungi Privasi Pengguna, Menkominfo Minta Penjelasan WhatsApp
JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate bertemu dengan WhatsApp membahas aturan privasi baru yang akan diterapkan aplikasi digital itu. Dia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp terkait aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi, serta privasi pengguna.
"Ini menunjukkan masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Jhonny dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Dia menuturkan Kemenkominfo bertemu dengan perwakilan Whatsapp/Facebook Asia Pacific Region pada Senin, 11 Januari 2021. Pemerintah meminta WhatsApp menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses publik terkait pembaruan kebijakan privasi ini.
"Khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses WhatsApp serta dibagikan kepada pihak ketiga," ujarnya.
Jhonny mengungkapkan, Whatsapp juga diminta menyampaikan tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi, memberikan jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data-data pribadi, dan mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia pun meminta pihak Whatsapp untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.
"Antara lain melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik," katanya.
"Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi, dan kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar politisi Nasdem itu.
Menkominfo mengimbau masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online) dengan selalu membaca kebijakan privasi, serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful)," katanya.
Jhonny pun mengajak seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar segera menjadi UU.
"Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan panitia kerja Ppmerintah yang diharapkan dapat selesai awal tahun ini. Kehadiran UU PDP sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani