Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Mandek, DPR Siap Ambil Alih UU Perlindungan Data Pribadi

Selasa, 10 April 2018 - 19:24:00 WIB
Mandek, DPR Siap Ambil Alih UU Perlindungan Data Pribadi
Wakil Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha. (Foto: iNews.id/Dini Listiyani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dianggap semakin mendesak oleh beberapa pihak. Jika UU PDP tersebut tidak dibuat, maka data warga Indonesia tidak ada perlindungan.

Menurut Ketua Cyber Law Center Shinta Dewi, UU PDP kian dirasa penting untuk segera disahkan oleh pemerintah. Mengingat adanya kasus Facebook dan Pemilihan Umum 2019.

“Ada empat hal yang mendorong UU PDP cepat diselesaikan, yakni EU General Data Protection Regulation, kasus Facebook, ekonomi digital 2020, dan Pemilihan Umum 2019,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Desakan kepada pemerintah agar UU PDP segera disahkan juga datang dari Komisi I DPR RI. Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu dalam mengambil langkah ini.

“Justru kita akan mendesak pemerintah tidak boleh ragu-ragu lagi kalau ini akan menjadi UU inisiatif daripada pemerintah. Karena UU PDP itu, tingkatnya sudah universal, semua membutuhkan,” kata Wakil Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha usai Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Satya juga menyayangkan sikap pemerintah yang lambat dalam memproses UU PDP ini. Padahal, UU ini sudah menjadi kebutuhan yang luar biasa.

“Kita akan minta ke pimpinan DPR bicara dengan Mekumham sebagai vocal point untuk pembuatan UU dari pemerintah. Kita kasih deadline, kalau enggak bisa, kita ambil alih saja,” katanya.

DPR memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan UU PDP tersebut sebelum Pemilu 2019, April sudah harus selesai.

UU PDP sendiri sudah diatur di 110 negara dan 90, di antaranya berasal dari negara berkembang. Di kawasan ASEAN sendiri, Indonesia tertinggal dengan negara Asean lainnya, seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

“Sebanyak 110 negara lebih tadi sudah mendesain mempunyai UU itu (PDP). Di ASEAN, kita termasuk tertinggal yang lain tingkat pembahasannya sudah sampai parlemen. Jadi, kebutuhan akan masing-masing negara sangat mendesak sekali,” ujar Satya.

Sejauh ini, UU PDP masih mandek karena belum ada harmonisasi antara Kementerian RI. Oleh karena itu, UU PDP ini belum masuk Prolegnas 2018.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut