Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Sistem Biometrik atau Pengenal Wajah, Cukup 30 Detik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdogi) meluncurkan peraturan mengharuskan agar registrasi SIM Card atau kartu operator seluler baru menggunakan sistem biometrik. Lalu, bagaimana cara melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik?
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menjelaskan masyarakat bisa melakukan registrasi biometrik atau sistem pengenal wajah dengan mudah.
Masyarakat bisa melakukan registrasi kartu perdana biometrik melalui E-Channel atau website yang telah tersedia dan bisa diakses melalui handphone. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan biometrik untuk registrasi SIM Card di gerai atau outlet terdekat.
“Jadi sebetulnya pendaftaran ini bisa dilakukan di mana saja baik itu di handphone calon customer tersebut yang untuk mendaftar atau bisa juga tadi di di gerai di outlet-outlet seperti itu. Jadi tidak terbatasi mereka harus datang ke gerai, bisa dilakukan di mana saja,” ujar Dian dalam konferensi pers di Gedung Sarinah Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Dian, proses tersebut hanya memakan waktu sekitar 30 detik. Masyarakat tidak perlu khawatir menunggu lama ataupun melewati prosesnya yang rumit untuk bisa melakukan registrasi SIM Card dengan sistem biometrik.