Paket Internet Belum Sesuai Putusan MK, Komdigi Bakal Evaluasi Operator Setiap Bulan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengevaluasi operator seluler yang layanan paket internetnya belum sepenuhnya menerapkan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komdigi telah menerima laporan pertama dari operator seluler terkait penyesuaian paket layanan internet pada 28 September 2026.
Laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan hak konsumen atas sisa kuota tetap terlindungi.
Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan, Putusan MK tidak membatasi operator dalam memilih mekanisme perlindungan kuota. Namun, operator tetap harus memberikan perlindungan substantif terhadap sisa kuota yang masih dimiliki pelanggan.
"Tanggal 28 itu adalah batas operator menyampaikan laporan pertama. Jadi, dalam putusan MK itu secara jelas memang menyebutkan bahwa tidak membatasi pilihan layanan. Akan tetapi yang perlu dilakukan adalah dan diperhatikan adalah bagaimana mereka memberikan perlindungan substantif terhadap hak kuota yang masih ada itu," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan laporan awal tersebut, masih terdapat sejumlah paket internet yang belum menerapkan sistem rollover. Mekanisme ini memungkinkan sisa kuota yang belum digunakan tetap dapat dimanfaatkan pada periode berikutnya setelah masa berlaku paket berakhir.
XL Smart melaporkan 101 paket, dengan 92 di antaranya sudah menerapkan rollover. Sementara sembilan paket lainnya masih menggunakan mekanisme penguatan informasi dan notifikasi.
Kemudian, Indosat melaporkan 94 paket. Sebanyak 23 paket sudah rollover, sedangkan 71 paket lainnya belum menggunakan mekanisme tersebut dan masih menerapkan bentuk perlindungan lain, seperti notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.
Sementara Telkomsel melaporkan 95 paket. Dari jumlah tersebut, 19 paket sudah rollover dan 76 paket lainnya belum rollover. Pada paket yang belum rollover, Telkomsel masih menggunakan notifikasi intensif mengenai masa berlaku serta sisa kuota pelanggan.
Evan menegaskan, operator tidak diwajibkan menggunakan sistem rollover untuk seluruh paket internet. Ada sejumlah mekanisme yang dapat digunakan untuk memastikan sisa kuota pelanggan tetap memiliki manfaat.
Bentuk perlindungan tersebut antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya.
"Tidak (tidak harus semua paket menggunakan sistem rollover), artinya semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah sesuai dengan amar putusan adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," kata Evan.
Komdigi Soroti Perlindungan Berupa Notifikasi
Komdigi menemukan sejumlah layanan yang perlindungannya masih sebatas pemberian notifikasi kepada pelanggan. Menurut hasil evaluasi awal, mekanisme tersebut belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota.
"Jadi, hanya memang dari hasil kami evaluasi, dalam perlindungan substantif yang diberikan masih berupa notifikasi. Dan menurut hasil evaluasi kami itu masih belum maksimal memberikan perlindungan substantif kepada nilai ekonomi yang ada pada kuota dimaksud," ujarnya.
Selain perlindungan terhadap sisa kuota, Komdigi juga akan mengevaluasi kemungkinan perubahan harga paket yang dilakukan operator dalam rangka menyesuaikan layanan.
Evan menegaskan, perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenakan biaya maupun persyaratan tambahan.
"Akan tetapi jika harga itu naik dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Evan.
Komdigi juga mencatat adanya kendala teknis pada sejumlah paket rollover. Beberapa paket yang semula dijadwalkan meluncur pada 28 September 2026 mengalami pergeseran jadwal menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Selanjutnya, Komdigi akan melakukan evaluasi terhadap laporan operator seluler secara rutin setiap bulan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan layanan tetap sesuai dengan Putusan MK dan sisa kuota pelanggan dapat terus dinikmati atau dimanfaatkan.
Editor: Dani M Dahwilani