Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkomdigi Raih Penghargaan OPSI KIPP 2025 berkat Inovasi Layanan Publik Digital
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler

Selasa, 15 April 2025 - 14:18:00 WIB
Pemerintah Ingatkan 1 NIK Hanya Bisa Punya 3 Nomor per Operator Seluler
Pemerintah menerapkan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk tiga nomor per operator seluler (SIM). 
Advertisement . Scroll to see content

"Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," ujarnya.

Kebijakan baru yang dikeluarkan Kemenkomdigi bertujuan menangani masalah lain, seperti penipuan digital, hoaks, judi daring, spam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.

"Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," kata Meutya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut