Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenekraf Dukung Campus Connect 2025 di Untar, Dorong Talenta Muda Kuasai Jurnalistik
Advertisement . Scroll to see content

Pasar Kekayaan Intelektual Indonesia Diperkirakan Tembus Rp300 Triliun

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:15:00 WIB
Pasar Kekayaan Intelektual Indonesia Diperkirakan Tembus Rp300 Triliun
Group Chief Investment Officer Infia, M Noviar Rahman melihat Indonesia memiliki potensi besar mengembangkan hasil kekayaan intelektual (KI) menjadi bernilai ekonomi sebesar Rp300 triliun. (Foto: Arif Budianto/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Ini sejalan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2022. 

PP tersebut salah satunya bertujuan agar para pelaku ekraf bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan dalam mengembangkan usahanya yang berbasis kekayaan intelektual (KI) dan menjadikan kekayaan intelektual atas karyanya sebagai jaminan utama pembiayaan.

Melalui PP tersebut, pemerintah berusaha memfasilitasi skema pembiayaan berbasis KI melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemanfaatan KI bernilai ekonomi dan penilaian KI.

Saat ini pemerintah bersama stakeholders terkait tengah mempersiapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan PP ini. PP Nomor 24 baru akan berlaku pada bulan 12 Juli 2023 atau 1 tahun semenjak diterbitkan.

Nantinya saat PP ini berlaku pemilik kekayaan intelektual bisa mendapatkan pembiayaan untuk mengembangkan usahanya, sehingga harapannya dapat membuat Industri Ekonomi Kreatif indonesia semakin maju dan berkembang.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut