Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!
Advertisement . Scroll to see content

Sertifikasi Halal Akan Ditetapkan di 2019, Ini yang Harus Diperhatikan

Sabtu, 24 November 2018 - 23:30:00 WIB
Sertifikasi Halal Akan Ditetapkan di 2019, Ini yang Harus Diperhatikan
LPPOM MUI sukses gelar ajang Indhex 2018. (Foto: iNews.id/Diaz Abraham)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penetapan wajib sertifikasi halal tahun 2019 dari pemerintah melalui Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ternyata menimbulkan salah persepsi, terutama negara tetangga. Mereka menganggap kebijakan ini tidak memberi celah sedikit pun kepada produk tak halal untuk masuk ke Tanah Air.

Anggapan tersebut sebenarnya keliru, karena produk tak halal juga boleh masuk ke Indonesia. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, semua produk yang beredar di Tanah Air intinya harus memberikan informasi mengenai kehalalannya.

“Ketika diundang ke World Halal Food Council (WHFC), saya tegaskan Indonesia ini negara utama yang memiliki Undang- Undang yang mewajibkan semua produk memiliki sertifikasi halal. Semua terkejut karena aneh, karena di negara mana pun kecuali Malaysia, semua sifatnya foluntery. Persepsinya jangan-jangan kita enggak boleh berdagang produk yang tidak halal. Saya tegaskan bahwa itu boleh, tapi harus diinformasikan,” katanya ketika hadir ke acara Indonesia Halal Expo (Indhex) 2018, Smesco, Jakarta, belum lama ini.

Persepsi tersebut membuat Ikhsan mewanti-wanti pemerintah untuk tidak membuat bingung dunia internasional. Pria tersebut berharap bahwa pemerintah harus memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

Jangan sampai penetapannya membebani negara sahabat dalam menjalankan kepentingan ekonominya di Indonesia. Jika hal ini terjadi, ditakutkan kerja sama yang terjalin bakal hancur dan mereka tidak lagi menilai Indonesia sebagai negara acuan halal dunia.

“Kerja sama internasional harus dilakukan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena ada penilaian kesesuaian jadi jangan sampai membuat mitra kita di luar negeri lari. Jangan sampai meletakkan dasar baru yang mereka sendiri sudah form dengan ketentuan yang ada dan sudah establish, tinggal di-improve supaya lebih mudah,” ucapnya.

WHFC merupakan lembaga halal dunia yang bertujuan meningkatkan kerja sama antara lembaga sertifikasi halal di dunia. Sampai detik ini, Indonesia memiliki peran penting dalam menjalankan organisasi internasional tersebut karena standarisasi halal Tanah Air menjadi acuan negara lain.

Peran penting Indonesia di organisasi WHFC didukung dengan terpilihnya Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Lukmanul Hakim, M.Si sebagai Presiden.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut