Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Atraksi Pesawat di Aero Sport Fest 2025 Tanjung Lesung, Intip Keseruannya!
Advertisement . Scroll to see content

Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:49:00 WIB
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024 (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keindahan alam di Bali sangat menarik untuk dijelajahi. Tidak heran jika Bali hingga kini masih menjadi primadona di kalangan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. 

Lantas, demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata Bali, pemerintah setempat baru-baru ini menerapkan aturan baru bagi turis yang akan berwisata di Bali.

Kira-kira seperti apakah implementasi kebijakan baru tersebut? Berikut ulasannya, dirangkum pada Kamis (25/1/2024).

Sebagaimana yang dilansir dari laman Love Bali, pajak turis tersebut rencananya dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut