Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Atraksi Pesawat di Aero Sport Fest 2025 Tanjung Lesung, Intip Keseruannya!
Advertisement . Scroll to see content

Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!

Kamis, 25 Januari 2024 - 22:49:00 WIB
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024, Ini Cara Bayar dan Syaratnya!
Bali Berlakukan Pajak untuk Turis 14 Februari 2024 (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keindahan alam di Bali sangat menarik untuk dijelajahi. Tidak heran jika Bali hingga kini masih menjadi primadona di kalangan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. 

Lantas, demi mendukung keberlanjutan dan kemajuan pariwisata Bali, pemerintah setempat baru-baru ini menerapkan aturan baru bagi turis yang akan berwisata di Bali.

Kira-kira seperti apakah implementasi kebijakan baru tersebut? Berikut ulasannya, dirangkum pada Kamis (25/1/2024).

Sebagaimana yang dilansir dari laman Love Bali, pajak turis tersebut rencananya dijadwalkan mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang. 

Aturan resmi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pemberlakuan pajak turis tersebut diperuntukkan bagi setiap turis wisata yang tiba di Bali. Nantinya, turis tersebut akan membayarkan pajak turis sebesar Rp150.000.

Pemberlakuan pajak turis tersebut tidak hanya untuk orang dewasa, tapi juga berlaku bagi anak-anak, sehingga turis asing perlu memastikan telah mengalokasikan bujet khusus saat berlibur ke Bali.

Cara membayar pajak turis Bali

Pemerintah daerah Bali berupaya untuk memudahkan para turis yang akan ke Bali untuk membayar pajak tersebut. Karena itu, cara membayar pajak turis di Bali amatlah praktis. 

Pemerintah mendorong setiap pembayaran pajak turis Bali dilakukan secara online. Pembayaran online bisa dilakukan via situs web Love Bali sejak sebelum kedatangan.

Melalui situs web Love Bali itu pula, turis dapat mengisi informasi data dirinya, kemudian mendapatkan kode QR setelah membayar. Turis tinggal tunjukkan saja kode QR itu saat tiba di bandara Bali.

Pengecualian pajak turis Bali

Tidak semua turis asing yang masuk Bali mesti membayar pajak turis. Pajak itu tidak berlaku bagi kriteria warga negara asing berikut ini:

- Pemegang visa diplomatik
- Awak kapal
- Pemegang KITAS/KITAP
- Pelajar
- Pemegang visa non-turis tertentu

Nah, itu dia segala hal yang perlu diketahui tentang pajak turis di Bali yang berlaku mulai 14 Februari 2024. Tujuan dari pemberlakuan pajak turis ini untuk menjaga keseimbangan alam dan pariwisata di Bali.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut