Dukung Isu Pengelolaan Sampah di Tempat Wisata, Ini yang Dilakukan Komunitas
Sementara itu, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo menambahkan, Kemenparekraf telah diamanati empat tugas di dalamnya. Pertama, harus menyusun sop, kedua, implementasi sop, ketiga pembentukan unit pengelolaan sampah, dan keempat pemberian reward serta punishment kepada pemerintah daerah (pemda) pengelola masyarakat atas akan pengelolaan sampah di kawasan destinasi wisata bahari.
Kemudian pada 2020, Kemenparekraf juga telah mengeluarkan Permen Parekraf nomor 5 tahun 2020, tentang pedoman pengelolaan sampah plastik di destinasi wisata bahari. Serta telah dilengkapi dengan teknis sopnya dan aturan lainnya.
"Kami lanjutkan lagi dengan berbagai program pendampingan, sop pengelolaan sampah plastik lintas kementerian dan lembaga. Serta dengan seluruh pemangku kepentingan di beberapa destinasi wisata bahari, di 6 titik di daerah Bali, Bajo dan Toba," kata Angela.
Editor: Vien Dimyati