Ide Liburan di Ancol Selama Masa Pandemi, Perhatikan Syarat Ini
JAKARTA, iNews.id - Selama masa pandemi Covid-19, berbagai tempat wisata dilakukan pembatasan sosial. Kini, peraturan terbaru diberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu tempat wisata yang memberlakukan PPKM adalah Taman Impian Jaya Ancol.
Di tengah perpanjangan PPKM hingga 8 Maret mendatang, kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol tetap dibuka bagi masyarakat untuk dapat berlibur. Meski demikian ada 4 hal yang harus diperhatikan oleh pengunjung agar bisa merasakan pengalaman rekreasi yang aman di masa normal baru itu. Apa saja?
1. Pembelian tiket cashless
Pengunjung dapat membeli tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi secara online melalui situs www.ancol.com maupun dengan metode non tunai di gerbang Ancol. Hal ini dilakukan agar sejalan dengan ketentutan pembatasan kuota pengunjung yang tetap dilakukan di masa PPKM sebesar 50 persen.
2. Penerapan protokol kesehatan 3M
Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Manajemen Ancol juga menerapkan pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasi seperti di kawasan pantai, Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pada jalur antrean dan pertunjukan untuk menghindari adanya kerumunan.
3. Pengawasan Protokol Kesehatan
Manajemen Ancol melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan bersama dengan unsur Satpol PP, Polri, dan juga TNI baik bagi pengunjung, mitra hingga karyawan di Kawasan Ancol. Patroli serta imbauan diberlakukan, di samping itu pemberian sanksi (kerja sosial atau denda administratif) juga diberikan bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.