Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!
Advertisement . Scroll to see content

Ide Liburan di Ancol Selama Masa Pandemi, Perhatikan Syarat Ini

Rabu, 03 Maret 2021 - 20:10:00 WIB
Ide Liburan di Ancol Selama Masa Pandemi, Perhatikan Syarat Ini
Wisata Ancol (Foto: Instagram @ancoltamanimpian)
Advertisement . Scroll to see content

1. Pembelian tiket cashless

Pengunjung dapat membeli tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi secara online melalui situs www.ancol.com maupun dengan metode non tunai di gerbang Ancol. Hal ini dilakukan agar sejalan dengan ketentutan pembatasan kuota pengunjung yang tetap dilakukan di masa PPKM sebesar 50 persen.

2. Penerapan protokol kesehatan 3M

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Manajemen Ancol juga menerapkan pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasi seperti di kawasan pantai, Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Seaworld Ancol pada jalur antrean dan pertunjukan untuk menghindari adanya kerumunan.

3. Pengawasan Protokol Kesehatan

Manajemen Ancol melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan bersama dengan unsur Satpol PP, Polri, dan juga TNI baik bagi pengunjung, mitra hingga karyawan di Kawasan Ancol. Patroli serta imbauan diberlakukan, di samping itu pemberian sanksi (kerja sosial atau denda administratif) juga diberikan bagi yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

4.Jam operasional

Selama masa PPKM ini, terdapat penyesuaian jam operasional yang harus diperhatikan dengan jadwal sebagai berikut:
Pintu Gerbang Ancol: 06.00- 20.00 WIB, Kawasan Pantai: 06.00- 21.00 WIB, Dunia Fantasi: 10.00- 17.00 WIB, Ocean Dream Samudra & Seaworld Ancol:10.00 –16.30 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut