Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sandiaga Uno: Indonesia Punya Peluang Percepat Pertumbuhan Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Industri Spa di Bali Tidak Kena Kenaikan Pajak, Sandiaga Uno: Itu Kebugaran, Bukan Hiburan

Rabu, 10 Januari 2024 - 22:31:00 WIB
Industri Spa di Bali Tidak Kena Kenaikan Pajak, Sandiaga Uno: Itu Kebugaran, Bukan Hiburan
Sandiaga Uno sebut industri Spa di Bali Tidak Kena Kenaikan Pajak (Foto: Kemenparekraf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kebijakan kenaikan pajak untuk industri hiburan di Bali mengalami banyak reaksi. Reaksi tersebut juga datang dari industri spa di Bali.

Seperti diketahui, pelaku usaha dan pariwisata di Bali dikenakan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), dari yang 15 persen kini meningkat menjadi 40 persen hingga 75 persen. Hal ini tentu memberatkan para pelaku usaha spa yang masuk dalam kategori hiburan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno memberi tanggapan terkait hal itu. Menurutnya industri spa tidak tergolong dalam kategori hiburan, melainkan kebugaran.

"Jelas pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, industri spa tidak termasuk yang (pajak) 40-75 persen karena (industri spa) itu bukan (industri) hiburan tapi kebugaran," ujar Sandiaga dalam agenda The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Rabu (10/1/2024).

Sandiaga menambahkan pajak hiburan ini harus disosialisasikan lagi tanpa mematikan industri spa. Sebab industri spa di Bali bagian dari wellness bukan hiburan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut