Kemenkumham Sosialisasi Aturan bagi Turis di Bali, Partai Perindo: Dukung dan Imbangi dengan Keramahan

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- mengimbau, penerapan aturan _do's and dont's_ itu dilakukan hati-hati agar tidak menurunkan jumlah kunjungan wisman dan menghambat pemulihan pariwisata nasional pasca pandemi Covid-19
"Sebab sebelum pandemi, kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia sepanjang tahun 2019 sebanyak 16,2 juta, sedangkan tahun 2022 hanya 5,47 juta saja," ujar Yerry.
Sebagai informasi, sosialisasi hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh wisatawan mancanegara berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 dilakukan kepada wisatawan mancanegara yang tiba di Terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (Kamis 22/6/2023).
Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, untuk do's and don'ts saat ini hanya diberlakukan di Pulau Dewata, karena wisman yang paling banyak datang ke Bali dan untuk nasional nantinya bertahap dan menunggu hasil evaluasi.
Editor: Vien Dimyati