Kemenparekraf Gelar Workshop Tingkatkan Kompetensi Pelaku Pariwisata di NTB
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meningkatkan kompetensi para pelaku pariwisata nasional dalam Uji Petik (Workshop) Penyusunan Rancangan SKKNI, KKNI, dan Skema Okupasi Bidang Pariwisata. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di 10 hotel Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (18/10/2022).
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Diah Martini Mohamad Paham mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari rangkaian Program Pengembangan dan Pengakuan Kompetensi SDM Pariwisata. Kegiatan bertujuan menjamin keberlanjutan pasokan tenaga kerja terampil bagi sektor pariwisata, dengan bukti kompetensi berupa sertifikat kompetensi yang dikeluarkan Badan Nasional Setifikasi Profesi (BNSP) di kawasan enam DPP.
"Melalui kegiatan ini diharapkan akan mampu menyebarluaskan informasi terkait kegiatan untuk mendorong masyarakat atau SDM pariwisata berpartisipasi lebih aktif pada rangkaian program tersebut," ujar Diah.
Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf, Titik Lestari menjelaskan, penyusunan Competency Based Standards ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran program Indonesia Tourism Development Project atau Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) bekerja sama dengan Bank Dunia dalam meningkatkan kompetensi para pelaku pariwisata nasional.
"Dalam penyusunan Competency Based-Standard ini kami telah melibatkan stakeholders dari asosiasi, industri, perguruan tinggi dan LSP. Pada kegiatan uji petik ini kami juga melibatkan seluruh stakeholders terkait dan para pemangku kepentingan dari Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya, dalam keterangan pers Selasa (18/10/2022).
Menurut Titik, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan output kesepakatan unit kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri saat ini dan menjawab tantangan perkembangan pariwisata di masa depan, khususnya di enam Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP).
"Tujuan dari kegiatan ini adalah memverifikasi, memvalidasi, dan memperoleh kesepakatan pemangku kepentingan terhadap rancangan pemetaan standar kompetensi dan unit kompetensi pada SKKNI, rancangan penjenjangan kualifikasi dan identifikasi kemungkinan jabatan pada KKNI, serta rancangan peta okupasi pada Skema Okupasi 10 Bidang Pariwisata," katanya.
Selain NTB, Kemenparekraf juga melaksanakan uji petik ini di Toba, Sumatera Utara, pada 11 Oktober lalu. Berikutnya pada 13 Oktober 2022 di Daerah Istimewa Yogyakarta.