Kemenparekraf-Kemendes PDTT Kolaborasi Kembangkan Desa Wisata Batu Cermin NTT
Wawan juga menjelaskan, kolaborasi dengan Kemendes PDTT ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan potensi desa wisata baik atraksi, akses, dan amenitas. Terlebih lokasi Batu Cermin yang berada di wilayah destinasi super prioritas juga memiliki potensi dan keindahan yang luar biasa.
“Untuk itu, kita perlu membuat program pengembangan desa wisata secara optimal. Ke depan, kami berharap desa wisata ini bisa semakin optimal memberi manfaat ekonomi bagi masyarakatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Dwi Rudi Hartoyo mengatakan, percepatan pembangunan desa wisata tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah namun dibutuhkan semua stakeholder termasuk penggunaan dana desa.
“Saat ini penggunaan dana desa dikontrol langsung oleh Presiden melalui Sekretariat Negara yang dilakukan secara swakelola dengan sistem padat karya tunai agar menambah kesejahteraan masyarakat desa dan pertumbuhan perekonomian di desa,” katanya.
Dia juga mengatakan selain pembangunan desa, dana desa juga dapat digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Prioritas penggunaan dana desa itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.