Kemenparekraf Tetapkan 22 Rumah Produksi Film Dapat Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 22 rumah produksi film di Tanah Air akan mendapatkan Bantuan Promosi Film Indonesia dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bantuan ini masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sebanyak 22 rumah produksi tersebut berhak menerima bantuan promosi penayangan film Indonesia dengan nilai bantuan masing-masing maksimal sebesar Rp1,5 miliar. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu mulai 26 Oktober 2021 hingga 10 Desember 2021.
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Muhammad Neil El Himam, dalam kegiatan "Pengikatan Komitmen dan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bantuan Pemerintah Promosi Film Indonesia" di Hotel Morrissey, Senin (25/10/2021), mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) berupaya mendukung perkembangan industri perfilman khususnya di tengah situasi pandemi Covid-19 melalui program pemulihan ekonomi nasional subsektor film yang terdiri dari tiga skema yakni promosi, lisensi, dan produksi.
"Namun hari ini yang sudah berjalan adalah skema promosi, di mana skema ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menonton film Indonesia yang siap tayang dan mendukung kemajuan perekonomian Indonesia melalui promosi film itu sendiri," kata Muhammad Neil El Himam.
Neil menjelaskan, terdapat 48 rumah produksi yang melakukan pendaftaran di tahapan open call. Namun setelah dilakukan kurasi oleh kurator dan mempertimbangkan berbagai kelengkapan persyaratan, akhirnya terpilih 22 rumah produksi sebagai penerima bantuan skema promosi film Indonesia.