Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Buntut Royalti Rp14 Miliar Tak Cair
Advertisement . Scroll to see content

Kemenparekraf Ungkap Manfaat PP Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Ekonomi Kreatif

Selasa, 10 Januari 2023 - 23:29:00 WIB
Kemenparekraf Ungkap Manfaat PP Nomor 24 Tahun 2022 untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Ilustrasi ekonomi kreatif di bidang fashion. (Foto: Dokumen MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memaparkan sejumlah manfaat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022, tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan tersebut disahkan pada 12 Juli 2022.

Disahkannya peraturan ini diharapkan dapat lebih menguntungkan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Salah satunya saja, kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Kemudahan pembiayaan tersebut tentu sangat berkaitan dengan ekosistem yang tercipta pada ekonomi kreatif. Hal ini ditegaskan oleh Fadjar Hutomo, selaku Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf.

Menurut Fadjar, manfaat dari PP ini dapat dirasakan bagi pelaku ekonomi kreatif. Misalnya, yang paling mendasar adalah terbentuknya ekosistem, di mana ini mencakup pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

“Manfaat yang paling mendasar itu adalah ekosistemnya terbentuk. Hal ini penting karena ekosistem pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) pun tidak akan bisa hidup ketika ekosistem pemasarannya tidak ada, ekosistem perlindungan terhadap KI nya tidak ada, sehingga semua ekosistem harus saling mewujud,” kata Fadjar saat ditemui seusai Audiensi Sosialisasi PP No.24 Tahun 2022 dengan Pimpinan Redaksi MNC Media, di iNews Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Tak sampai di situ, ekosistem yang dijelaskan juga menyangkut ekosistem kemudahan perizinan perusahaan. Elemen-elemen di dalam ekosistem tersebut, kata dia, saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

“Jadi, ini saling ada kaitan-kaitan, dan ini harus dihadirkan. Termasuk apa yang harus dilakukan pemerintah dalam hal pemberdayaan, atau peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia, dari para pelaku ekonomi kreatif,” ujar Fadjar.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini diatur bukan hanya tentang skema pembiayaan berbasis KI-nya, tetapi juga sistem pemasaran produk berbasis KI.

“Lalu insentif yang harus dipikirkan oleh pemerintah dan afirmasi program-program pendampingan pendukungan yang harus disediakan secara bersama sama oleh seluruh ekosistem,” ujar Fadjar.

Diketahui dalam PP No 24 Tahun 2022, beberapa pelaku ekonomi kreatif yang disasar terbagi dalam 17 sub sektor ekonomi kreatif seperti kuliner, fashion, kriya, film, fotografi, aplikasi digital, games, musik dan lainnya. 

Secara statistik, ada tiga sektor yang cukup berkontribusi pada Produksi Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif adalah kuliner, fashion, dan kriya.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut