Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Perwakilan China-ASEAN, Menkum Supratman Galang Dukungan tentang Royalti
Advertisement . Scroll to see content

Ada PP 24 Tahun 2022, Kekayaan Intelektual Lokal Diharapkan Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:35:00 WIB
Ada PP 24 Tahun 2022, Kekayaan Intelektual Lokal Diharapkan Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Kekayaan Intelektual Lokal Diharapkan Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri (Foto: Nurul Amanah
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2022 dihadiri para pemimpin redaksi media di bawah naungan MNC Group. Dalam kesempatan itu, Direktur Pemberitaan MNC Group Prabu Revolusi juga ikut hadir. 

Prabu menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 2022. Menurutnya, hadirnya media di tengah sosialisasi PP untuk membantu masyarakat memahami bahkan menjadi bagian dari terwujudnya PP No.24 Tahun 2022.

“Jadi intinya, kita pasti akan mendukung bahkan akan menjadi bagian yang kami harapkan, menjadi bagian penting dari usaha untuk komunikasi kepada publik, sehingga publik bisa memahami dengan tepat apa untungnya, serta makna, dari hadirnya PP tersebut bagi pelaku ekonomi kreatif," ujar Prabu.

Pada kesempatan yang sama, Prabu beharap adanya PP No.24 dapat menjadi Kekayaan Intelektual lokal yang dapat tumbuh dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Kita berharap PP ini bisa menjadikan kekayaan intelektual lokal tuan rumah di negeri sendiri. Jadi, jangan sampai Kekayaan Intelektual luar yang berkuasa atau menjadi penguasa di negara sendiri," katanya. 

Menurut Prabu, PP No.24 adalah manifestasi dari kesadaran pemerintah. “Kami melihat atau saya melihat PP ini merupakan manifestasi dari kesadaran pemerintah Kekayaan Intelektual lokal harus menjadi pemenang di rumah sendiri," ujarnya.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo menghadiri acara sosialisasi PP No.24 Tahun 2022. PP itu sendiri mengatur terkait pelaku ekonomi kreatif untuk mematenkann hak ciptanya yakni berupa Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property. 

Selain itu, PP juga mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. 

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut