Kenaikan Harga Tiket Taman Nasional Komodo Dibatalkan, Sandiaga Uno Ungkap Alasan Ini
Lebih lanjut, Taman Nasional Komodo tersebut telah diatur di peraturan pemerintah no 12 tahun 2014. Mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berkoordinasi dengan pihaknya.
"Dan tentunya selama PP ini masih berlaku, tarifnya masih akan berlaku yang sama," ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga mengapresiasi pemprov NTT yang telah resmi mencabut Pergub no 85 tahun 2022. Selanjutnya, kata Sandi, akan dikaji kembali berkaitan dengan konservasi.
"Karena kita ingin memastikan carrying capacity, dan menjaga kelestarian jangka panjang ini menjadi prioritas utama dari kebijakan kepariwisataan di Labuan Bajo, dan akan melibatkan kemenparekraf, KLHK, kemendagri, dan juga pihak-pihak terkait," tuturnya.
Perlu diketahui, rencana membebankan tiket masuk Rp3,75 juta ke Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan sekitar Taman Nasional Komodo telah dibatalkan. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) semula berencana untuk menarik tiket tersebut pada 1 Januari 2023.